Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Pada  pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis. Pada tanggal 29 Agustus 2008 Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website http://www.kreatifprofesional.com tanpa seizin PRAYOGA. Akan tetapi, hukuman belum di jatuhkan kepada Brahmana, dikarenakan Prayoga kurang tegas dalam menangani permasalahan tersebut. Namun, jika disesuaikan dengan Undang-undang ITE Indonesia kasus tersbut dikenakan pasal berapa?
Setelah berselancar di dunia maya, penulis menemukan Undang-undang ITE yang berkaitan dengan kasus tersebut. Adapun undang-undang yang berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Pasal 35 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).