Sabtu, 19 April 2014

Kasus Kasus Pelanggaran Desain Grafis di internet

Kasus PRAYOGA dengan BRAHMANA

PRAYOGA adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut
Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota
Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya
dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah
satunya melalui http://www.kreatifprofesional.com. Pada tanggal 29 Agustus 2008
Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya
dibawah ini
Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan
diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas
BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website http://www.kreatifprofesional.com tanpa seizin PRAYOGA
Upaya Hukum
Pada tanggal 1 September 2008 PRAYOGA memberikan peringatan
melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan
PRAYOGA sehingga BRAHMANA harus mencantumkan nama dan
membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200US$ karena telah
menggunakan karya desain grafis tersebut dan menghentikan penggunaan
karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 5
September 2008.
Pada tanggal 3 September 2008 BRAHMANA membalas email
PRAYOGA isi e-mail tersebut menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut
hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu agar BRAHMANA diakui
sebagai desainer handal di negaranya dan karya desain grafis tersebut tidak
dimanfaatkan secara komersil. BRAHMANA meminta waktu hingga tanggal
5 September 2008 untuk menghentikan pemakain karya desain grafis tersebut
dalam Blog-nya dan menyatakan tidak sanggup untuk membayar royalti pada
PRAYOGA. PRAYOGA setuju apabila BRAHMANA tidak sanggup
membayar royalti asalkan nama PRAYOGA dicantumkan dalam karya desain
grafis tersebut atau BRAHMANA menghentikan penggunaan karya desain
grafis tersebut.
Pada Tanggal 6 September 2008 Prayoga masih melihat karya desain
grafis tersebut digunakan dalam blog Brahmana. Sehingga pada tanggal 7 September 2008 Prayoga melakukan peringatan kedua, dan Brahmana
membalas peringatan tersebut, dalam balasan tersebut BRAHMANA mengaku
sedang sakit dan meminta waktu hingga tanggal 14 September 2008 sampai
pada tanggal tersebut karya desain grafis Prayoga masih digunakan dalam
Blog Brahmana.
Pada tanggal 15 September 2008 Prayoga memberikan peringatan
terakhir kepada Brahmana melalui email yang berisikan: “Apabila sampai
dengan tanggal 24 September 2008 karya desain grafis ciptaan tersebut masih
digunakan maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan” tetapi hingga tanggal
25 september 2008 Prayoga tidak mendapatkan tanggapan apapun dari
Brahmana. Hingga saat ini Karya desain Grafis tersebut masih digunakan oleh
BRAHMANA. dalam blog-nya pada http://wordpress.com.
PRAYOGA tidak melakukan gugatan ke pengadilan karena
pertimbangan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. saat ini
PRAYOGA lebih memilih bekerja sebagai desainer diperusahaan PROSHOP
karena lebih menguntungkan dari pada menjual karya dan jasa desain
grafisnya di dunia maya.

kesimpulan : jika dilihat dari segi etika, bahwa pihak prayoga sangat dirugikan. karena hak cipta / karya desain grafisnya dipakai oleh orang lain. dan ini sama saja dengan pencurian. dan sikap prayoga tidak tegas dalam menuntut haknya.

sumber : http://hakicase.wordpress.com/2010/04/09/kasus-kasus-pelanggaran-desain-grafis-di-internet/

PELANGGARAN HAK CIPTA DIINTERNET



Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989, (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
 
OPINI :
Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding(pencurian melalui internet) dan pelanggaran hak cipta dari sebuah karya seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan Download secara gratis. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin. Banyak orang yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang mahal, terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti kasus yang diatas.
 
KESIMPULAN :
Seharusnya gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal positif yang dapat dilakukan, hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas dan karya seseorang. Belilah karya seseoarang secara legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk mengurangi atau menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau kejahatan dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu muncul dengan berbagai latar belakang atau tujuan. Kewaspadaan dari pengguna internetlah yang menjadi benteng utama dalam menangka

Sumber : http://etikaprofesi.weebly.com/contoh-etika-profesi.html