Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas
tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus
Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis. Pada tanggal 29 Agustus 2008 Prayoga
mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya Digunakan seseorang
dalam blog di website http://wordpress.com
dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas
BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari
website http://www.kreatifprofesional.com
tanpa seizin PRAYOGA. Akan tetapi, hukuman belum di jatuhkan kepada
Brahmana, dikarenakan Prayoga kurang tegas dalam menangani permasalahan
tersebut. Namun, jika disesuaikan dengan Undang-undang ITE Indonesia kasus
tersbut dikenakan pasal berapa?
Setelah berselancar di dunia maya, penulis
menemukan Undang-undang ITE yang berkaitan dengan kasus tersebut. Adapun
undang-undang yang berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Pasal
35 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).